, .id – Tahapan pemeriksaan terhadap tiga pasangan bakal calon (Paslon) dan Wakil telah selesai. Pemeriksaan ini melibatkan tiga pasangan calon, yaitu Hidayat – Andi Nur B. Lamakarate, Hadianto – Imelda, dan Muhammad J. Wartabone – Rizal, yang berlangsung di RS Anutapura Palu pada tanggal 30-31 Agustus 2024.

Ketua KPU , Idrus, menjelaskan bahwa berkas-berkas tiga pasangan calon yang telah diterima akan melalui proses pemeriksaan dan tes bebas yang dilakukan oleh RS Anutapura dan Badan Narkotika Nasional (BNN) .

“Fase paling penting dalam proses ini adalah pemeriksaan kesehatan pasangan calon,” ujar Idrus.

Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan ketelitian tim pemeriksaan kesehatan dalam melaksanakan tugas mereka.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar, menambahkan bahwa hasil dari pemeriksaan kesehatan ini hanya akan disampaikan kepada KPU, yang kemudian akan memberikan informasi kepada pasangan calon terkait kelayakan mereka.

Namun, hasil tersebut tidak akan diumumkan kepada publik. “KPU tidak akan mengumumkan hasilnya ke publik dan hanya menyerahkannya kepada pasangan calon,” jelas Iskandar.

Iskandar juga menyampaikan bahwa dalam hal ada kekurangan dalam dokumen syarat calon, seperti belum adanya legalisir ijazah, KPU akan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melakukan perbaikan di tanggal 5 September 2024.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seorang calon tidak layak, maka bisa terjadi pergantian calon sebelum tanggal 22 September 2024.

Pergantian tersebut bisa dilakukan berdasarkan tiga kategori, yaitu jika calon meninggal dunia, mengalami sakit permanen, atau ada putusan pengadilan yang mengharuskannya mundur.