,.id – melalui tim Jatanras menangkap 11 tersangka dari tujuh laporan polisi yang dilaporkan selama Agustus 2024.

Para tersangka terlibat dalam berbagai jenis , termasuk pembongkaran rumah, pencurian, dan aksi jambret, hingga penggunaan senjata tajam.

Kasubnit 1 Jatanras , Ipda. Jodaenis Rajendra Mahardika, menjelaskan rincian kasus-kasus tersebut, di mana lima orang tersangka terlibat dalam kasus pembongkaran rumah dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, tim Jatanras juga mengungkap satu tersangka pencurian sepeda motor dan satu tersangka pencurian biasa, yang masing-masing diancam hukuman 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, tiga orang tersangka yang terlibat dalam pencurian dengan kekerasan juga berhasil dibekuk, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dimana melakukan aksinya disepanjang pantai Talise kota kampung nelayan, dimana membuntuti korban menggunakan sepeda motor dan mengapit motor korban, setelah itu korban terjatuh dan terluka.

“Pelaku berhasil mengambil Handphone korban. Setelah mendapatkan laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,”tambahnya.

Satu tersangka lainnya ditangkap karena kepemilikan senjata tajam, yang dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Jatanras atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus-kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Palu. Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam memerangi ,” tegasnya.