,truestory.id– Seorang jurnalis di Kota , Halima Charoline atau yang dikenal sebagai Irma, menjadi korban dugaan intimidasi dan pengancaman saat menjalankan tugas jurnalistik.

Insiden ini terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, ketika Irma meliput pembukaan kembali Lapangan Vatulemo pasca-renovasi.

Peristiwa bermula ketika seorang warga yang merupakan orang tua dari salah satu pelaku perundungan di sebuah SMP, melontarkan hinaan dan tuduhan bahwa Irma adalah wartawan tidak profesional.

Suami dari warga tersebut juga terlibat dalam intimidasi verbal.Upaya intimidasi berlanjut dengan keterlibatan berinisial IR.

Ketika Irma mendekati anggota tersebut untuk meminta perlindungan, tersebut justru ikut menekan dengan menanyakan kronologi berita sebelumnya terkait anak pelaku perundungan.

Upaya intimidasi juga datang dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan, dan menanyakan asal media. Ketika disebut media alkhairaat, oleh pemuda yang juga masih kerabat pasangan suami istri itu, mengatakan tidak mengenali media tempat Irma bekerja, dan lagi-lagi menyebut bahwa Irma wartawan abal-abal.

Kondisi tersebut membuat dirinya merasa tidak aman karena telah dikerumuni beberapa orang, yang seolah ikut mengintimidasi.Irma sedikit merasa aman, ketika melihat ada seorang yang menggunakan seragam loreng tidak jauh dari Markas Kodim 1306 Kota Palu.

Dia pun berharap anggota TNI tersebut bisa memberikan perlindungan kepada dirinya dan anaknya yang ketika itu ikut juga ke area Lapangan Vatulemo.

“Saya langsung merapat ke bapak TNI itu, saya langsung perkenalkan bahwa saya wartawan dengan memperlihatkan id card medialkhairaat. Tapi tidak ada respon dari anggota TNI itu,” ucap Irma.

Melihat tidak ada respon dari anggota TNI tersebut, Irma memutuskan untuk pergi ke Kantor Satpol PP Kota Palu guna meminta perlindungan.

Sebab, sebelumnya dia sudah menelpon Kasatpol PP Kota Palu dan melaporkan ada pasangan suami istri yang juga PKL di Lapangan Vatulemo, telah melakukan tindakan intimidasi.

Oleh Kasatpol PP dia diarahkan untuk melapor ke Pos Pol PP. Di Pos Pol PP yang berjarak sekitar 500 meter dari Lapangan Vatulemo, bertemu salah seorang anggota Pol PP.

Bersama anggota Pol PP itu Irma kembali ke Lapangan Vatulemo, dengan harapan menyelesaikan masalah dibantu oleh Pol PP.

Setibanya di lokasi, Irma menunjukan kepada anggota Pol PP oknum PKL yang melakukan intimidasi.

Tiba-tiba dengan suara lantang, oknum TNI yang diketahui berinisial IR itu mengatakan, bahwa Irma harus menjelaskan kronologis pemberitaan dahulu tentang anak dari PKL tersebut.

Tindakan oknum TNI ini dinilai oleh Irma, terkesan membela dua warga yang melakukan intimidasi. Seolah makin terdesak, Irma pun mengabadikan video lewat kamera handphone, dengan maksud memperlihatkan kondisi yang ada.

Oknum TNI yang melihat Irma mengambil gambar dan menyorot dirinya, tampak tidak terima dan berteriak dengan nada emosi “Hapus itu. Hapus Itu.

Awas kalau tidak dihapus”.Oknum tersebut juga menyuruh, salah seorang tukang parkir untuk menghapus video tersebut dan terjadilah tarik menarik handphone milik Irma dengan tukang parkir.

Akibatnya, handphone yang juga digunakan sebagai alat kerja, mengalami sedikit kerusakan.

Terus terdesak, Irma sempat menelpon Direktur Media Alkhairaat dan juga Pemred Media Alkhairaat, juga Ketua . Oleh Ketua , Irma diminta untuk menyimpan video tersebut sebagai bukti.

Saat Irma merekam kejadian tersebut sebagai bukti, oknum TNI itu marah dan memerintahkan agar video tersebut dihapus, bahkan sempat mengancam secara verbal.

Kasus ini menyebabkan trauma bagi Irma dan putrinya. Meskipun pihak Kodim 1306 Kota Palu sempat mengupayakan mediasi dan meminta maaf, Irma masih merasakan dampak psikologis dari peristiwa tersebut.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu telah mengadukan kasus ini kepada Komandan Kodim (Dandim) 1306 Kota Palu, Kolonel Inf. Rivan Rembudito Rivai.

Dandim berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut secara internal. Namun, hingga sepekan setelah laporan, belum ada perkembangan terkait penanganan atau sanksi terhadap oknum yang diduga terlibat.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu Nurdiansyah Lakawa, menyampaikan bahwa AJI Palu mendesak transparansi dari pihak Kodim terkait proses penanganan kasus ini dan mengingatkan semua pihak untuk menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya terkait perlindungan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya.