Parimo,truestory.id- Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Toboli, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, (10/10/2024).
Tim Satuan Narkoba, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Nasir Mangaseng, mengamankan dua perempuan berinisial EY (35) dan SR (21), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu, 13 Oktober 2024, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu seberat 5,07 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet dan pakaian tersangka, di mana beberapa paket disembunyikan dalam bra menggunakan bungkus plastik yang dibalut tisu.
Kasat Narkoba, Iptu Nasir Mangaseng, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba di wilayahnya.
Warga yang memiliki informasi terkait penyalahgunaan narkoba diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian, baik ke Polsek terdekat maupun Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong.
Polres menegaskan, masyarakat harus berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sesuatu terkait kasus narkoba yang sedang ditangani.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.