Palu,truestory.id – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap dua pelaku jambret yang menjadi target operasi Pekat Tinombala 2024. Kedua pelaku, yang merupakan warga Huntap di Kabupaten Sigi, ditangkap di sebuah kamar karaoke di Jalan Thamrin, Kota Palu, pada Sabtu (9/11/2024).
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa peristiwa jambret tersebut terjadi pada Minggu malam (11/8/2024), sekitar pukul 21.15 WITA.
Saat itu, korban yang merupakan mahasiswa sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad.
Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet dan merampas ponsel iPhone 15 Plus berwarna merah yang dipegang oleh teman korban yang dibonceng.
Korban sempat mengejar pelaku, namun gagal menanggapinya dan langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng. Dalam rangka Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target Tim Jatanras. Saat tim melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, pelaku AS (25) dan S (27) berhasil ditangkap di sebuah tempat karaoke.
Pelaku AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan S, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian, dijerat Pasal 480 KUHP. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak 10 November 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.