Banggai,truestory.id- Tim Resmob Polres Banggai berhasil menangkap pelaku pencurian perangkat penguat jaringan seluler di Desa Kutang, Kecamatan Balantak Utara.
Kasus ini terungkap saat saksi, Muh. Zulfansyah, yang bertugas sebagai pengawas, melakukan pengecekan pada Senin (20/12/2024).
Ia menemukan perangkat reputer seluler type DCS-LTE High Gain dengan nomor seri T371821 hilang dari lokasi.
Saksi melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, yang segera melakukan penyelidikan.
Pada Senin (30/12/2024) sekitar pukul 10.30 WITA, polisi berhasil menangkap RW (35), terduga pelaku, di rumahnya di Lorong Anugerah, Kelurahan Mangkio Baru, Luwuk.
Pelaku yang juga seorang influencer mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan acara pernikahannya.
Polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku yang juga merupakan seorang influencer ini mengakui perbuatannya dan menyebut menjalankan aksi demi kebutuhan acara pernikahannya,” tutur Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.