,.id– Koalisi Masyarakat Peduli Banggai () menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), sebuah perusahaan kelapa sawit. Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diketahui telah berakhir sejak 31 Desember 2021.

Hingga kini, tetap beroperasi tanpa Surat Keputusan (SK) pembaruan HGU dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) , yang dianggap sebagai tindakan .

“Selama tiga tahun beroperasi tanpa izin yang sah. Ini menunjukkan ketidakpatuhan hukum dan harus dihentikan,” ujar Firman Bayu, Koordinator .

Ia menekankan bahwa BPN dan Pemkab Banggai harus bersikap tegas serta mempertimbangkan konflik agraria yang melibatkan masyarakat Toili dan perusahaan tersebut.

KMPB juga menyoroti bahwa pemberian HGU sering kali mengabaikan hak masyarakat adat, seperti yang dialami Lembaga Adat Suku Taa di Desa Singkoyo. Masyarakat telah melayangkan pengaduan ke Kementerian ATR/BPN sejak 2022.

Mereka mendesak Pemkab Banggai membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini dan menghentikan aktivitas PT KLS.