Morut,truestory.id– Dalam dua bulan terakhir, Utara berhasil mengungkap 13 kasus dengan menangkap 17 tersangka dan menyita 85,88 sabu.

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Utara pada Jumat (21/2/2025).

Konferensi pers dipimpin oleh , , didampingi Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola dan Kasihumas .

Salah satu kasus terbesar terjadi di Desa Bungintimbe pada 15 Februari 2025, di mana tersangka KMR (34) ditangkap dengan barang bukti 48,37 sabu.

KMR diketahui membeli sabu dari Parepare, Sulawesi Selatan, lalu menjualnya kembali di Morowali Utara dengan harga Rp1,3 juta per gram.

Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.