Jakarta,truestory.idMahkamah Konstitusi () memerintahkan pemungutan suara ulang () di seluruh TPS di Kecamatan dan Kecamatan , Kabupaten , Senin (24/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran prinsip pemilu yang jujur dan adil, terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Bawaslu Kabupaten Banggai sebelumnya mengeluarkan surat kepada Camat Moilong untuk menunda penyaluran bantuan sosial hingga setelah pemungutan suara, merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

Namun, Mahkamah menilai bahwa bantuan sosial tersebut berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih.

Selain itu, Kepolisian Resor Banggai menetapkan tiga ASN, yakni Camat , Camat , dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banggai, sebagai tersangka pelanggaran netralitas ASN.

Namun, mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga kasusnya daluarsa.

Berdasarkan bukti yang ada, Hakim Saldi Isra menyampaikan dalam sidang, bahwa MK menilai terjadi ketidaknetralan ASN yang menguntungkan pasangan calon petahana, sehingga pemungutan suara ulang perlu dilakukan di dua kecamatan tersebut.

“Mahkamah berpendapat harus dilakukan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya,”ujarnya.