Banggai,truestory.id- Kantor Pelayanan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Luwuk, melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan dalam tiga tahun terakhir.
Barang milik negara hasil penindakan yang dimusnahkan adalah sebanyak 179.940 batang rokok serta 103,28 liter minuman beralkohol mengandung etil alcohol (MMEA) dengan total nilai barang Rp. 268.667.985.
“Pemusnahan ini berupa peredaran rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol ilegal dari 104 kegiatan penindakan selama periode November 2023 sampai dengan Januari 2025,” jelas Kepala KPPBC TMP C Luwuk, Mu’amar Khadafi, belum lama ini.
Kepala KPPBC TMP C Luwuk mengatakan, bahwa pemusnahan yang dilakuan merupakan bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, guna mewujudkan serta mengantisipasi dampak negatif penggunaan barang ilegal hingga mencegah kerugian negara.

“Pemusnahan ini berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan dengan surat nomor S-322/KNL. 1603/2025 tanggal 20 Februari 2025,” terangnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama Kapolres Banggai yang dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan, kepolisian termasuk kedalam satgas penindakan barang kena cukai (BCK) ilegal bersama Bea Cukai dan instansi terkait lainnya.
“Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali,“ tutur AKBP Putu.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.