,.id- Terdakwa Hasan Basri alias Megi, yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri pada tanggal 5 Maret 2025, akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sabtu (8/3/2025) pukul 20.20 WITA.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

“Jaksa Penuntut Umum membawa terdakwa Hasan Basri alias Megi untuk dikembalikan ke Rutan Kelas IIA Kota Palu pada pukul 21:30 WITA,” ungkap Yudi.

Dalam keterangannya, Hasan Basri mengaku bahwa ia berhasil melarikan diri dengan membuka paksa borgol yang dikenakannya. Ia kemudian menghasut terdakwa lain, Abd Latif alias Ucok, untuk ikut melarikan diri.

Setelah berhasil keluar dari Pengadilan Negeri Palu, Hasan Basri melarikan diri ke berbagai tempat, termasuk rumah kakaknya di Jalan Lagarutu, Kabupaten Sigi, Kabupaten , Kabupaten , hingga akhirnya kembali ke rumah orang tuanya.

“Terdakwa Hasan Basri alias Megi mengaku ia memberanikan diri untuk melarikan diri adalah untuk pulang menemui istrinya yang berniat menceraikannya. Terdakwa Hasan Basri alias Megi berniat membujuk sang agar tetap mempertahankan rumah tangganya,” jelas Yudi.

Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan, dan Hasan Basri bersedia menyerahkan diri karena rasa penyesalan dan dorongan dari keluarga. Kini, ia akan kembali menjalani proses hukum yang sedang berjalan.