Palu,truestory.id – Perang melawan narkoba atau ‘War On Drugs’ di Provinsi Sulawesi Tengah terus digencarkan. Polda Sulteng melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Palu. Seorang pria berinisial R (28) diamankan di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa (11/3/2025).
“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (12/3/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 paket sabu seberat 101,35 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R diduga berperan sebagai kurir yang akan mengirimkan barang kepada pembeli.
“Sedang pembeli maupun bandar saat ini masih kita dalami,” tambahnya.
R kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkas Sugeng Lestari.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.