,.id – Masyarakat Desa , Kecamatan , Kabupaten menolak adanya aktivitas tambang emas ilegal () yang berada di kawasan Balai Taman Nasional Lore (), Senin (17/3/2025).

Dalam aksi tersebut, warga memblokir jalan dan memasang spanduk penolakan terhadap aktivitas .

Mereka menegaskan bahwa tambang ilegal telah berlangsung sejak 2023 dan tetap beroperasi meskipun telah beberapa kali ditutup oleh pihak berwenang.

Salah satu warga, Noverda Ningsih, menyampaikan harapan masyarakat agar aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan adat segera dihentikan secara permanen.

“Harapan masyarakat Lindu terkait masalah penambang ilegal adalah agar segera tuntas dan selesai, dengan catatan tidak ada lagi aktivitas PETI di lokasi hutan adat kami,” tegas Ningsih.

Menanggapi keluhan warga, Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi bersama Balai Taman Nasional kabarnya telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah penertiban tambang ilegal.

Hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi strategis, di antaranya mendukung Pemda Sigi untuk segera menindak aktivitas PETI di Dusun Kangkuro, Desa Tomado.

Pelaku PETI akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku tanpa pandang bulu.

Serta Pembangunan Pos Pengawasan
Akan didirikan pos pengamanan di lokasi tambang dan jalur poros Lindu – Sadahunta untuk mencegah aktivitas ilegal berulang.