Parimo,.id- Dua pemuda asal diamankan Satresnarkoba karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres dalam memberantas peredaran di wilayah tersebut.

Keduanya diduga membawa narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tisu dan disimpan di kantong celana.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Ipda Asgar, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran di wilayah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam saku celana salah satu pelaku. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ,” ujar Ipda Asgar.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di untuk penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres menegaskan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas demi kepentingan pribadi.