Parimo,.id- Hari ini, Rabu 16 April 2025, masyarakat Kabupaten kembali dipanggil ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang () pemilihan dan Wakil , sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu telah mengimbau seluruh warga yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kami mengajak seluruh #TemanPemilih untuk datang ke TPS hari ini. Gunakan hak pilih Anda demi masa depan ,” demikian imbauan yang disampaikan melalui berbagai kanal informasi.

Untuk bisa memberikan suara, pemilih diminta mempersiapkan syarat-syarat penting. Adapun dokumen utama yang harus dibawa adalah Surat Panggilan memilih, serta salah satu dari dokumen pendukung seperti KTP, fotokopi KTP, ijazah, SIM, buku nikah, biodata kependudukan dari Dukcapil, atau akta lahir.

Namun, bagi warga yang kehilangan atau tidak membawa surat panggilan, tetap dapat menggunakan hak pilih selama namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Syaratnya cukup menunjukkan salah satu dokumen pendukung di atas.

Seluruh proses ini mengacu pada data DPT sebelumnya. Pihak penyelenggara menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang adil dan transparan.

Warga Desa Gunungsari, Kecamatan Bolano Lambunu, turut menunjukkan antusiasmenya dalam mengikuti PSU ini.

Salah satu warga, Yaros Yarofal berharap siapapun yang terpilih nantinya benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap siapapun yang terpilih nanti bisa membawa kemajuan untuk daerah kami, terutama dalam hal infrastruktur dan pertanian,” ujarnya.