,.id – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten resmi mengumumkan rekapitulasi suara Pemilihan Suara Ulang () Bupati dan Wakil Bupati pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pasangan calon nomor urut 4, Erwin Burase dan Abdul Sahid, meraih kemenangan telak dengan perolehan 59% suara atau sebanyak 115.303 suara. Disusul pasangan nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu dan Ardi, yang memperoleh 35% suara atau 67.341 suara.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Moh. Nur DG. Rahmatu dan Arman, memperoleh 4% atau 7.221 suara. Pasangan nomor urut 1, Badrun Nggai dan Muslih, meraih 2% atau 4.574 suara.

Parigi Moutong mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam .

tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 367 Tahun 2025.

PSU ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang untuk memastikan integritas pemilu daerah.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi KPU Kabupaten Parigi Moutong di www.kab-parigimoutong.kpu.go.id.