,.id- Satuan Reserse (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota . Seorang pria berinisial MAR (25), warga Jalan Darma Putra, Kelurahan , Kecamatan Tatanga, ditangkap pada Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Usman, yang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan MAR di kediamannya.

“Dari tangan pelaku, ditemukan delapan paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 1,765 gram, satu plastik klip bekas sabu, dan satu saku kain putih sebagai tempat penyimpanan,” ujar AKP Usman.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams menyampaikan apresiasinya atas peran aktif masyarakat dalam membantu pemberantasan .

Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum .

“Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.