Palu,truestory.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu bersama Polsek Tawaeli berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Dalam operasi yang digelar Sabtu malam, 26 April 2025, tim opsnal menangkap seorang pria berinisial AC (40), warga Jalan Bahari, Kelurahan Pantoloan.
Saat ditangkap sekitar pukul 22.00 WITA, petugas menemukan lima paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 3,459 gram.
“Penangkapan ini berkat peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman.
Dari hasil pemeriksaan, AC mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang berdomisili di kawasan Kayumalue. Barang haram tersebut rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif menggunakan narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba.
“Mari bersama ciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dengan berani melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.