,.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa () DPRD Kota menyoroti persoalan ribuan hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan di wilayah Kota Palu, khususnya di Kecamatan Mantikulore.

Dan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk sejalan dengan Pemerintah Provinsi () dalam upaya penyelesaian agraria yang terjadi di wilayah Kota Palu.

Desakan ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Palu, H. Nanang, dalam rapat pembahasan dokumen rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, baru-baru ini.

Nanang menyoroti ribuan hektare lahan di Kecamatan Mantikulore yang dikuasai pengusaha melalui Hak Guna Bangunan (HGB) namun tidak dimanfaatkan.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGB seharusnya digunakan secara aktif untuk mendirikan bangunan.

“Kita ketahui bersama, tanah-tanah di Kota Palu, khususnya di Kecamatan Mantikulore, tersandera oleh Hak Guna Bangunan yang tidak aktif,” ujar Nanang.

Ketua DPC Kota Palu itu juga menekankan pentingnya dukungan Pemkot Palu terhadap langkah Gubernur yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Agraria.

Menurutnya, banyak perpanjangan HGB dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Ada yang diperpanjang tanpa memenuhi syarat. Maka dari itu, pemerintah kota harus linear dengan pemerintah provinsi untuk menangani masalah konflik agraria di Kota Palu,” tegasnya.