, truestory.id— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah () Sulawesi Tengah menggelar penyiaran di salah satu kafe di Kota , Senin (28/4/2025) malam. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah lembaga penyiaran dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.

Hadir sebagai narasumber, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasan, yang memaparkan dua .

Regulasi tersebut yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran, serta PKPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran.

Hasan menegaskan pentingnya lembaga penyiaran memahami dan mematuhi kedua regulasi tersebut untuk menjaga kualitas siaran dan menghindari pelanggaran.

Ia mengungkapkan bahwa ini tidak hanya dilakukan di Palu, tetapi akan terus dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia.

“Bukan cuma Palu, kita berharap ini (PKPI) akan masif kita sosialisasikan ke seluruh Indonesia. Karena di tingkat pusat kami sudah melakukan sosialisasi, berdialog dengan teman-teman lembaga-lembaga terkait penerapan dua peraturan PKPI yang baru ini,” jelas Asrul Hasan.

Ia juga mengingatkan tentang sanksi yang dapat diterapkan jika terjadi pelanggaran isi siaran, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif berupa denda.

Jika pelanggaran tetap berlanjut setelah denda administratif, KPI akan merekomendasikan kepada pemerintah untuk mencabut izin penyelenggaraan penyiaran.

“Harapannya tentu tidak ada yang terkena sanksi itu di Sulawesi Tengah. Nah, kita cuma mensosialisasikan biar teman-teman tidak ada yang melanggar, tidak ada yang sampai ke sanksi denda administratif,” tutupnya.

Selain jadi narasumber, Asrul selama di Palu juga memantau pelaksanaan seleksi calon anggota Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2028.

Sosialisasi itu juga dijadikan momen perpisahan bagi ketua KPID Sulteng 2022-2025, Indra Yosvidar yang tahun ini akan purna tugas. (*)