Palu,truestory.id – Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (e-STDB) kini menjadi syarat mutlak untuk memastikan keberlanjutan dan akses pasar dunia bagi hasil perkebunan.
Kepala Bidang Produksi dan Perlindungan Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah, Simpra Tajang, menegaskan bahwa e-STDB wajib diterapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.
“e-STDB sangat penting untuk memastikan komoditas perkebunan memenuhi standar keberlanjutan dan dapat diterima di pasar internasional,” ujar Simpra dalam sambutannya pada Lokakarya Akselerasi e-STDB dan Training of Trainer (ToT) e-STDB di Palu, Rabu (7/5/2025).
Namun, Simpra juga mengakui adanya tantangan, termasuk legalitas kepemilikan lahan.
Untuk itu, ia mengajak para Bupati serta mitra pembangunan seperti JB Cocoa, Olam Food Indonesia, Mars Indonesia, dan Mondelez untuk berkolaborasi membantu petani kakao di Sulawesi Tengah.
Senada dengan itu, Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Ditjenbun Kementerian Pertanian, Haris Darmawan, menambahkan bahwa komoditas perkebunan harus memiliki ketelusuran bahan baku dari lahan yang bebas deforestasi dan degradasi hutan.
Rahmad Iqbal Nurkhalish B. Aly, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi, juga menyampaikan pentingnya sinergi dengan korporasi untuk mencapai target penerbitan STDB bagi ribuan pekebun di wilayahnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.