Palu,truestory.id– Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme berkedok parkir liar di Kota Palu. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Jalan Basuki Rahmad, Jumat (16/5/2025) malam.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan penangkapan ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang meresahkan.
“Ada tujuh orang yang kami amankan. Lima di antaranya beroperasi di salah satu ritel modern, sementara dua lainnya di sebuah rumah makan, semuanya di Jalan Basuki Rahmad,” ungkapnya, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Sugeng, para pelaku tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palu untuk mengelola parkir di dua lokasi tersebut, sehingga aktivitas mereka dianggap ilegal dan merugikan warga.
“Mereka tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, sehingga aktivitas parkirnya dianggap melanggar aturan dan cukup meresahkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap aksi premanisme atau praktik parkir liar melalui hotline Polri di 110. Laporan akan segera ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
“Premanisme adalah tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Polri berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan keamanan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.