Palu,truestory.id– Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pria berkedok ustad dengan modus mengajar mengaji di Jalan Banteng, Kecamatan Palu Selatan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Korban dalam kasus ini masih di bawah umur, sehingga membutuhkan perlindungan penuh dari negara.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona,Senin (19/5/2025) mendesak aparat kepolisian, khususnya Polresta Palu, untuk memberikan penanganan maksimal dan mempercepat proses hukum.
Mutmainah menekankan pentingnya penerapan pasal berlapis untuk memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Ia mendorong agar polisi menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum yang kuat dalam proses ini.
Menurutnya, pembuktian melalui visum et repertum serta pengumpulan alat bukti lain harus dilakukan secara cepat dan cermat demi memastikan keadilan bagi korban.
Selain itu, Mutmainah menyoroti pentingnya pemulihan trauma bagi korban anak.
Ia menegaskan bahwa korban harus diberi akses penuh untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, mengingat pelaku adalah seseorang yang seharusnya menjadi teladan, bukan malah memanfaatkan posisinya untuk melakukan kejahatan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga privasi korban dengan tidak menyebarkan identitasnya, demi melindungi hak-hak anak yang wajib dihormati dalam setiap proses hukum.
“Mari bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.