Palu,truestory.id– Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat.
Program ini meringankan beban para wajib pajak dengan menghapus denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, hanya membebankan pembayaran PKB untuk tahun 2025.
Seorang warga Palu, Ashar, merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini. Ia mengaku terbantu karena hanya perlu membayar sekitar Rp 8 juta untuk dua kendaraan roda empat, yang seharusnya mencapai Rp 30 juta jika denda dan tunggakan dihitung.
“Saya sangat berterima kasih kepada Gubernur Anwar Hafid yang telah meringankan beban kami. Dengan program ini, kami hanya perlu membayar PKB tahun 2025 saja, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya diputihkan,” ujar Ashar, Senin (19/5/2025).
Hal serupa diungkapkan Alan, pemilik sepeda motor yang menunggak satu tahun PKB. Ia mengatakan bahwa total pembayaran yang biasanya mencapai Rp 800 ribu, kini hanya sekitar Rp 400 ribu berkat pemutihan ini.
Sejumlah wajib pajak berharap program ini bisa diperpanjang, mengingat banyak masyarakat yang masih belum sempat memanfaatkan kesempatan ini.
Menanggapi hal ini, Gubernur Anwar Hafid dalam pernyataannya sebelumnya menyebut akan mempertimbangkan evaluasi terhadap program pemutihan ini, melihat tingginya minat masyarakat dan untuk lebih meringankan beban ekonomi warga.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.