,.id — Kepolisian Sektor Selatan bergerak cepat menangani kasus yang menggemparkan warga Jalan , Kelurahan , Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Seorang pria berinisial AJ (34) berhasil diamankan hanya dalam waktu tujuh jam setelah jasad korban ditemukan.

Korban, Findla Rabdani (21), ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di kamar kosnya pada Senin pagi sekitar pukul 09.00 WITA oleh seorang tetangga, Shela Viona (32).

Tubuh korban ditemukan membiru dan mengeluarkan darah dari mulut. Saksi menyatakan terakhir kali melihat korban pada Minggu malam pukul 22.00 WITA saat masuk ke kamarnya.

Tim INAFIS Sat Reskrim segera melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara untuk proses otopsi.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini.

“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya kepada media.

AKP Made Yoga, Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku membunuh korban karena tersulut emosi setelah permintaannya ditolak.

“Pelaku minta korban (adik iparnya) untuk menjaga kakanya yang ada di rumah sakit, namun korban menolak karena capek,”terangnya.

Mirisnya, AJ sempat berpura-pura membantu mengangkat jenazah korban ke ambulans sebelum akhirnya terbukti sebagai pelaku.

AJ dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.