SIGI, TRUE STORY — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Sigi ke-17 tidak hanya meriah dengan berbagai pertunjukan dan kegiatan masyarakat, tetapi juga mencatat tonggak penting dalam sejarah pelestarian budaya daerah.
Ayam Panggang Biromaru — kuliner khas yang telah melegenda di Sulawesi Tengah — kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut ditandai dengan penyerahan sertifikat KIK oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Nur Ainun, kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam upacara resmi di Lapangan Taiganja, Sigi, Selasa (24/6/2025).
“Pengakuan ini bukan hanya bentuk penghargaan atas tradisi, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat ekonomi lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual. Ayam Panggang Biromaru kini tidak hanya dikenal karena lezat, tapi juga karena telah sah menjadi milik masyarakat Sigi secara hukum,” ujar Nur Ainun.
Ayam Panggang Biromaru, yang dikenal dengan cita rasa khas dari racikan bumbu rempah lokal, telah menjadi ikon kuliner masyarakat Sigi selama puluhan tahun. Kini, dengan status hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, kuliner ini memperoleh perlindungan terhadap klaim sepihak dan eksploitasi oleh pihak luar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam pameran HUT Sigi. Stand layanan Kekayaan Intelektual (KI) yang dikelola Bidang Pelayanan KI Kanwil membuka edukasi, konsultasi, dan pendampingan langsung selama tiga hari. Sebanyak 27 pengunjung tercatat memanfaatkan layanan tersebut, dengan berbagai kebutuhan mulai dari pendaftaran merek dagang hingga potensi KIK lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional.
“Kita tidak bisa hanya membanggakan kekayaan budaya, kita juga harus melindunginya. Sertifikat KIK ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja besar untuk menjadikan budaya sebagai kekuatan hukum dan ekonomi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberlanjutan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkum Sulteng dan Pemkab Sigi, khususnya dalam mendukung pengembangan Kawasan Berbasis KI yang sedang dirancang di wilayah tersebut. Menurutnya, budaya lokal memiliki potensi besar untuk menjadi lokomotif pembangunan daerah berbasis kekayaan intelektual.
Sebagai penutup, tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan komunitas budaya, agar semakin banyak potensi lokal Sigi — baik dari segi kuliner, kerajinan tradisional, maupun ekspresi budaya — dapat terdaftar dan memperoleh perlindungan hukum resmi.
“Ayam Panggang Biromaru kini tak sekadar menu andalan di pesta keluarga, tapi telah menjadi identitas sah Kabupaten Sigi di panggung kekayaan intelektual nasional.”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.