,.id – Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah () Kota Palu Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung pada Sabtu (12/7) dan dipimpin langsung oleh Ketua Kota Palu, Rico Djanggola.

Pendapat akhir Wali Kota Palu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, mewakili Wali Kota.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan .

“RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi arah kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Penyusunannya dilakukan secara simultan dan terkoordinasi dengan Renstra Perangkat Daerah, sehingga menjamin kesinambungan dan sinergi pembangunan,” ujar Irmayanti.

Ia menegaskan bahwa RPJMD ini disusun berdasarkan amanat Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta merupakan turunan dari RPJPD 2025–2045.

Dokumen ini juga diselaraskan dengan RPJMN 2025–2029, termasuk mendukung pelaksanaan Asta Cita nasional, 17 program prioritas, serta 8 proyek quick wins Presiden dan Wakil Presiden.

Irmayanti juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu penyusunan RPJMD, yang wajib ditetapkan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Jika tidak, kepala daerah dan DPRD dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan hak keuangan selama tiga bulan.

Pemerintah Kota Palu menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, khususnya panitia khusus dan Badan Pembentukan Perda, yang telah memberikan berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan Ranperda RPJMD ini.

“Masukan dari legislatif sangat kami hargai. Semuanya menjadi bahan penting dalam memperbaiki dan menyempurnakan RPJMD agar lebih rasional, operasional, dan akuntabel,” lanjutnya.

Ranperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sesuai ketentuan Pasal 95 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dengan ditetapkannya RPJMD ini, Pemkot Palu berharap pembangunan kota dapat lebih terarah, menyentuh kebutuhan masyarakat, dan mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik secara berkelanjutan.