,.id – Kabupaten meluncurkan inovasi baru bernama VEGATA (Verifikasi Penanganan ) guna menjamin kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala () serentak di 158 pada tahun ini.

VEGATA merupakan terobosan yang digagas oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Donggala, Sudarman Musmin, S.STP. Inovasi ini dirancang sebagai langkah preventif terhadap potensi konflik yang kerap terjadi dalam proses .

Menurut Sudarman, ada empat tahapan krusial yang menjadi fokus verifikasi, yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hasil seleksi administrasi bakal calon, penetapan calon tetap beserta nomor urut, serta rekapitulasi hasil pemungutan suara.

“Empat tahapan ini paling rawan menimbulkan . Karena itu, melalui VEGATA, seluruh data dari tahapan tersebut wajib diverifikasi terlebih dahulu sebelum dinyatakan sah dan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Sudarman saat sosialisasi kepada panitia desa, Selasa (9/7/2025).

Dalam pelaksanaannya, VEGATA menggunakan sistem pelaporan digital, di mana panitia desa mengirimkan data ke tingkat kabupaten untuk diverifikasi.

Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta instansi teknis seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna memastikan validitas dokumen calon dan keabsahan pemilih.

Respons terhadap inovasi ini tergolong positif. Muhlis, Sekretaris Desa Amal, menyebutkan bahwa sistem ini sangat membantu perangkat desa memahami alur penyelesaian sengketa.

“Selama ini yang sering menjadi masalah adalah DPT dan penetapan calon. Dengan VEGATA, ada kepastian prosedur dan rujukan yang jelas bagi kami,” ungkapnya.

Lebih jauh, Sudarman menekankan bahwa Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan juga momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di tingkat lokal.

Untuk itu, sosialisasi dan pelatihan terkait VEGATA akan terus dilakukan hingga hari pemungutan suara, guna memastikan semua pihak memahami dan melaksanakan prosedur yang telah distandarkan.

Dengan penerapan sistem ini, Pemkab Donggala berharap pelaksanaan Pilkades serentak dapat berlangsung tertib, transparan, dan bebas dari konflik.