Palu,truestory.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menyita sebanyak 2.270 karung atau sekitar 109 ton pupuk diduga ilegal dari sebuah gudang di Pantoloan, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Barang bukti beserta tersangkanya, HAB (46), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu pada Kamis (17/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Palu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng bersama petugas pengawas pupuk dan pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, melakukan pemeriksaan ke lokasi penyimpanan.
Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menjelaskan bahwa tersangka HAB diduga memperdagangkan pupuk berbagai merek tanpa izin edar, serta ada yang memiliki izin namun kandungannya tidak sesuai ketentuan.
“Kasus ini melanggar UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” ujarnya.
HAB terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar atas pelanggaran sistem budidaya, serta tambahan lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar karena pelanggaran aturan perdagangan.
Langkah hukum ini sekaligus menunjukkan komitmen Polda Sulteng dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI melalui pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk di daerah.