,.id – Delapan orang resmi ditetapkan sebagai oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Utara usai bentrokan antarwarga Desa Bimor Jaya dan Keuno yang pecah pada Sabtu (19/7/2025) sore.

Insiden yang terjadi di Perempatan Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, itu menyebabkan empat luka, salah satunya mengalami cedera serius di bagian kepala hingga harus dioperasi.

Penetapan diumumkan pada Senin malam (21/7/2025) oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, didampingi sejumlah penyidik.

Dari delapan tersangka, tujuh telah ditahan. Mereka adalah NNL (20), YD (21), SDP (24), YL (19), MM (24), AT (40), dan FD (20). Satu lainnya, BYFB (17), tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 batu, 3 batang bambu, dan 4 potong kayu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Aiptu Amran Simanjuntak, penyidik pembantu dalam kasus ini.

Polisi mengimbau warga agar tidak terprovokasi isu liar yang dapat memperkeruh suasana.

“Percayakan proses hukum kepada aparat,” tegas Iptu Risupal.