Palu,truestory.id– Pemerintah Kota Palu melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha kuliner yang terbukti menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, Selasa (5/8/2025).
Tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama aparat penegak hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya.
Lima tempat usaha yang disegel yaitu:
- Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur (Jl. Thalua Konci, Mamboro)
- Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa (Jl. RE Martadinata)
- Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi (Jl. Ki Maja)
- Warung Makan Estu (Jl. Nokilalaki)
- Warung Mas Zaky Ayam Bakar (Jl. Veteran)
Kepala Bapenda Kota Palu, Eka Komalasari, menjelaskan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap Wajib Pajak (WP) yang abai, meskipun telah diberikan tiga surat peringatan.
“Ini bagian dari tahapan penindakan. Hari ini lima lokasi disegel dari total 53 WP yang tercatat menunggak. Penindakan akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Eka menegaskan bahwa penegakan aturan berlaku untuk semua jenis pajak daerah dan tidak akan tebang pilih.
Ia juga mengingatkan agar penyegelan dilakukan secara humanis dan komunikatif untuk menjaga kondusivitas.
Pemerintah Kota Palu berharap langkah ini mendorong kesadaran wajib pajak demi kelangsungan pembangunan dan pelayanan publik.