Banggai,.id – PT bersama Pemerintah Kabupaten Banggai resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana () ,Rabu (20/8/2025).

Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Banggai, Luwuk, dan dihadiri oleh Banggai H. Amirudin, jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, serta Direksi Utama PT Hj. Ramiyatie beserta pimpinan Cabang Bank Sulteng Luwuk.

Melalui kerja sama ini, penerbitan akan terintegrasi secara langsung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).

Integrasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pencairan anggaran daerah, menghadirkan layanan yang lebih akuntabel, transparan, serta memberikan kemudahan pengawasan secara real-time.

Direktur Utama PT Bank Sulteng, Hj. Ramiyatie, menegaskan bahwa implementasi SP2D di Kabupaten Banggai merupakan PKS kedelapan dengan pemerintah daerah di .

“Bank Sulteng akan terus mendorong digitalisasi keuangan daerah. Sebagai bank milik pemerintah daerah, kami berkomitmen menghadirkan layanan yang modern, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Banggai H. Amirudin menyampaikan apresiasi atas dukungan Bank Sulteng. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga perbankan.

Ia berharap implementasi SP2D Online dapat memberi manfaat luas, sekaligus mendorong inovasi layanan publik, penguatan UMKM, serta peningkatan literasi keuangan di masyarakat.