,.id Provinsi resmi menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB pada Senin, 1 September 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan , Yudiwadi V. Windarussalima, pada 31 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya informasi rencana aksi massa yang diperkirakan dapat mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.

Dinas Pendidikan menegaskan langkah ini semata-mata untuk mengutamakan keselamatan siswa dan menjaga ketertiban umum.

hanya berlaku sehari, yaitu 1 September 2025. Jika situasi kembali normal, maka pada 2 September dibuka kembali seperti biasa,” tulis surat edaran tersebut.

Dalam instruksinya, kepala diminta mengarahkan peserta didik agar tetap berada di rumah, mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat, serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan.

Dinas Pendidikan juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti libur panjang. Namun, jika kondisi belum kondusif, libur bisa diperpanjang maksimal hingga tiga hari.

Selain itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan di setiap daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan ke Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati/Wali Kota, hingga aparat kepolisian setempat.

Melalui keputusan ini, pemerintah berharap seluruh pihak, termasuk orang tua dan sekolah, dapat bersinergi menjaga keamanan, sekaligus memastikan siswa tetap fokus pada aktivitas positif selama masa libur sementara berlangsung.