Palu,truestory.id – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah bersikap transparan dalam penanganan dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW). Tuntutan itu disuarakan melalui aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulteng, Senin (15/9/2025).
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI, Africhal Khamanei, menegaskan pihaknya menginginkan jaminan proses hukum yang terbuka dan berkeadilan.
“Kami sudah melayangkan surat resmi pekan lalu, tetapi tidak ada jawaban dari Polda. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan yang sudah masuk sejak 2023,” kata Africhal.
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan PT Artha Bumi Mining pada Juli 2023. Laporan bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng itu menyoroti dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 terkait penyesuaian IUP Operasi Produksi. Namun, proses penyidikan dinilai berlarut-larut sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
Pada Mei 2024, penyidik menetapkan seseorang berinisial FMI alias F sebagai tersangka dan sempat menahannya selama tujuh hari.
Tetapi, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Sementara itu, pada Juni 2025, polisi memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW, Erfindo Chandra, namun ia tidak hadir tanpa alasan jelas.
“Absennya pihak perusahaan bisa diartikan sebagai bentuk pembangkangan hukum. Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara pengusaha dan masyarakat biasa,” tegas Africhal.
YAMMI juga menyoroti bahwa kasus ini menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, serta mantan gubernur yang kini duduk di DPR RI. Hal ini, kata Africhal, memperkuat dugaan adanya permainan antara pengusaha dan penguasa.
“Jika penegakan hukum tidak tegas, publik bisa menilai ada persengkokolan yang dilindungi aparat,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Mochamat Rian, memastikan penyidikan masih berjalan.
Ia menyebut, akhir Agustus 2025 penyidik sudah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan baru-baru ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng.
“Kasus ini tetap berproses, tidak ada yang dihentikan,” ujarnya.