Jakarta,.id – Royalti di Indonesia kini dikelola dengan sistem yang lebih transparan dan efisien. Melalui kebijakan satu pintu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional () memastikan hak para pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi, sekaligus memudahkan para pengguna lagu dalam mengurus izin.

Langkah ini menjadi implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, PP Nomor 56 Tahun 2021, serta Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025.

Ketua Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan bahwa LMKN kini menjalankan kebijakan one gate policy agar izin penggunaan lagu, baik analog maupun digital, lebih efisien.

“Sistem satu pintu memudahkan pengguna sekaligus memastikan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait terlindungi,” tegas Andi di Jakarta, Jumat (19/9).

Ia menambahkan, penghimpunan royalti dari platform digital yang sebelumnya dilakukan Wahana Indonesia (WAMI) kini beralih ke LMKN.

Saat ini, proses migrasi data dan keuangan sedang berlangsung untuk menjamin transisi yang tertib dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua LMKN Hak Terkait, , menekankan pentingnya keterbukaan data.

Pada rapat koordinasi bersama LMK dan Ditjen Kekayaan Intelektual, disepakati bahwa setiap LMK wajib menyerahkan data anggota dan karya cipta guna membentuk database terintegrasi.

“Proposal distribusi royalti wajib berbasis data valid agar hasilnya adil dan tepat sasaran,” ujarnya.

LMKN juga terlibat dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta bersama Badan Kajian RI. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah memperjuangkan kesejahteraan pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

“Dengan regulasi yang tertib dan dukungan semua LMK, tata kelola royalti musik di Indonesia akan lebih baik dan menyejahterakan pelaku industri,” tandas Marcell.