Banggai,.id –Aparat Kepolisian menangkap seorang pria berinisial AR (23) warga asal Kabupaten Parigi Moutong, lantaran diduga melakukan tindak pidana di bawah umur di Kecamatan , Banggai, Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 13.30 Wita.

Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek , .

“Awalnya pelaku memasuki kamar korban yang kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh sampai melakukan persetubuhan,” terang Kasat Reskrim , AKP Tio Tondy, saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/9).

Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan ayah tiri korban sebanyak dua kali di bulan September 2025.

“Korban berusia 15 tahun dan sudah tidak bersekolah,” ujar AKP Tio.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.