Palu,truestory.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah () yang memanggil Lembaga Penyiaran Publik terkait pemberitaan dugaan korupsi di Perumda Kota Palu.

Kepala Sulteng menyatakan, Livand Breemer menjelaskan bahwa merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Pers memiliki peran penting sebagai pengawas publik. Karena itu, langkah pengawasan harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh mengarah pada pembatasan atau intimidasi yang bisa menimbulkan chilling effect bagi jurnalis,” ujarnya, Senin (29/9).

Meski demikian, Komnas HAM juga menekankan bahwa perlu diiringi dengan tanggung jawab etik.

Ia mengingatkan agar Sulteng tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), Standar Program Siaran (SPS), dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penyelesaiannya diharapkan mengedepankan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi melalui Dewan Pers, bukan sanksi administratif penyiaran, kecuali pelanggaran terbukti masif.

Komnas HAM Sulteng juga menegaskan komitmennya untuk memantau proses klarifikasi antara KPID dan TVRI.

“Kami akan memastikan proses ini tidak mencederai prinsip HAM dan kebebasan pers,” tandasnya.