Oleh : , S.Pd. M.T. *) **)

Spektrum frekuensi (SFR) merupakan salah satu sumber daya alam terbatas yang memiliki nilai strategis dalam mendukung penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Karena sifatnya yang terbatas, pemanfaatannya harus dilakukan secara rasional, efisien dan ekonomis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi berbagai sektor telekomunikasi.

Pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan SFR melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Sebagai komponen penting dari infrastruktur telekomunikasi nasional, spektrum frekuensi berperan sebagai salah satu media utama yang menopang berbagai layanan komunikasi yang digunakan masyarakat.

Melalui frekuensi radio inilah berlangsung beragam aktivitas komunikasi teresterial, mulai dari layanan seluler, siaran radio dan televisi, hingga akses internet nirkabel, komunikasi satelit, serta komunikasi radio di sektor transportasi, pertahanan dan maritim.

Dapat dikatakan bahwa hampir seluruh aktivitas komunikasi modern bergantung pada pengelolaan SFR yang efisien dan optimal. Oleh karena itu, keberadaan SFR yang tertib dan bebas dari gangguan yang merugikan (harmful interference), menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya ekosistem telekomunikasi nasional optimal, aman dan berkelanjutan.

Dalam konteks sektor kelautan dan perikanan, pemanfaatan spektrum frekuensi radio memiliki peran yang sangat vital, terutama dalam mendukung komunikasi radio untuk keselamatan pelayaran dan menunjang aktivitas ekonomi .

Komunikasi radio sektor ini berfungsi sebagai sarana utama pertukaran informasi antar stasiun kapal maupun antar stasiun kapal dengan stasiun pantai, baik dalam kondisi operasional normal maupun dalam saat terjadi keadaan darurat di laut.

Pentingnya komunikasi radio tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, yang mewajibkan setiap Kapal agar dilengkapi dengan peralatan navigasi dan perangkat komunikasi radio sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah pelayarannya.

Namun dalam praktiknya, pengelolaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio, khususnya oleh masih menghadapi berbagai persoalan dan tantangan.

Mulai dari rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi hingga penggunaan alat perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai standar maritim. Jika tidak dikelola dengan baik, bukan hanya berpotensi menimbulkan harmful interference dengan layanan komunikasi lain, juga dapat membahayakan keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat maupun negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pemberitaan di media nasional menyoroti keluhan dari dunia penerbangan internasional terhadap gangguan

komunikasi radio yang bersumber dari aktivitas komunikasi radio nelayan. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa frekuensi penerbangan kerap terganggu oleh sinyal.

radio komunikasi nelayan yang menggunakan kanal frekuensi radio tidak sesuai peruntukannya. Masalah ini bukan sekadar isu teknis semata, melainkan telah

berkembang menjadi persoalan serius yang berpotensi berdampak pada keselamatan transportasi udara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bahkan menerima sejumlah aduan dari administrasi internasional, seperti Federal Communications Commission (FCC), yang melaporkan terkait adanya harmful Interference pada frekuensi radio penerbangan, yang terdeteksi berasal dari perangkat komunikasi radio nelayan di wilayah perairan Indonesia.

Tantangan lain yang tidak kalah krusial adalah masih tingginya angka kecelakaan dan korban jiwa di sektor kapal penangkap ikan di perairan Indonesia. Berdasarkan catatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sepanjang periode 2018 hingga 2020 saja, kapal penangkap ikan tercatat menyumbang 31% dari seluruh kecelakaan kapal di Indonesia.

Bahkan, KNKT memperkirakan rata-rata 100 nelayan meninggal dunia atau dinyatakan hilang setiap tahunnya akibat kecelakaan kapal penangkap ikan di periode tersebut.

Hasil investigasi KNKT menunjukkan bahwa sebagian besar insiden yang terjadi disebabkan persoalan kesiapan peralatan keselamatan, termasuk diantaranya perangkat komunikasi radio standar yang dapat digunakan untuk meminta pertolongan saat terjadi marabahaya di laut.

Kondisi ini menegaskan bahwa lemahnya pengelolaan dan pemanfaatan spektrum frekuensi radio di sektor kelautan dan perikanan tidak hanya berdampak pada gangguan teknis

komunikasi, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keselamatan jiwa para nelayan itu sendiri di laut, yang dapat mengakibatkan korban jiwa dan kerugian material yang signifikan.

Rendahnya tingkat kepatuhan nelayan terhadap regulasi penggunaan frekuensi radio menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan tata kelola komunikasi maritim yang tertib dan aman.

Masih banyak nelayan yang belum memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Nelayan (IKRAN) sebagai prasyarat dasar dalam melakukan komunikasi radio umum sektor kelautan dan perikanan, serta kapal berukuran lebih dari 7 Gross Ton (GT) yang beroperasi tanpa dilengkapi Izin Stasiun Radio (ISR) maritim sebagaimana diatur dalam regulasi telekomunikasi dan keselamatan pelayaran.

Berdasarkan data Kemkomdigi, hingga Desember 2024, jumlah nelayan yang telah memiliki IKRAN di seluruh Indonesia baru mencapai 1.711 orang, dengan hanya sekitar 40 orang di antaranya berasal dari . Angka tersebut sangat kecil dibandingkan dengan jumlah nelayan nasional yang mencapai jutaan jiwa.

Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan literasi regulasi dan teknologi di kalangan nelayan, yang berimplikasi langsung terhadap potensi terjadinya interferensi penggunaan frekuensi radio di sektor maritim dan sektor lainnya, termasuk terhadap komunikasi radio penerbangan.

Kondisi emperis tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan spektrum frekuensi radio sektor kelautan dan perikanan, bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek tata kelola, regulasi, dan tingkat kesadaran nelayan dalam menggunakan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi secara bijak dan tertib.

Diperlukan upaya strategis yang terarah dan berkelanjutan, agar fungsi pengawasan dan pembinaan dapat berjalan efektif sekaligus menumbuhkan budaya tertib frekuensi radio di kalangan nelayan pada perairan .

Kolaborasi antar instansi

Pemanfaatan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi untuk komunikasi radio maritim di sektor kelautan dan perikanan khususnya di wilayah perairan Sulawesi Tengah, melibatkan berbagai instansi dengan kewenangan yang berbeda.

Mulai dari Kemkomdigi (Balai Monitor Spektrum Frekuesi Radio Kela II ), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kementerian Perhubungan Laut serta aparat penegak hukum lainnya.

Perbedaan kewenangan masing-masing instansi, sering kali menyebabkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi di sektor maritim berjalan secara parsial dan belum terintegrasi.

Akibatnya, respon terhadap gangguan komunikasi radio belum sepenuhnya optimal, padahal sektor ini sangat bergantung pada keandalan komunikasi radio untuk menjamin keselamatan dan mendukung aktivitas ekonomi nelayan.

Diperlukan penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi di sektor kelautan dan perikanan agar gangguan komunikasi dapat diminimalisir, keselamatan pelayaran lebih terjamin dan komunikasi radio maritim nelayan lebih efektif.

Melalui tata kelola yang terpadu, pelanggaran atau penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai standar maritim dapat ditangani lebih cepat dan komprehensif, sekaligus memastikan layanan komunikasi radio umum bagi nelayan tetap andal.

Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme koordinasi yang efektif antar instansi, melalui forum diskusi lintas instansi, yang mampu menyinergikan kewenangan, dan membangun kolaborasi yang efektif dan berkelanjutan.

Penguatan kapasitas kepemimpinan menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola komunikasi radio maritim yang kolaboratif dan efektif. Melalui kolaborasi lintas-instansi, setiap pemangku kepentingan dapat membangun kesepahaman, dan mengintegrasikan peran masing-masing lembaga dalam satu kerangka koordinasi yang terpadu.

Sinergi ini tidak hanya memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi sektor maritim, tetapi juga menjadi fondasi bagi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektor yang memastikan adanya. mekanisme koordinasi yang berkesinambungan, serta keberlanjutan tata kelola komunikasi radio yang tertib, aman, dan mendukung keselamatan pelayaran.

Sosialisasi dan Edukasi berkelanjutan

Secara normatif, setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki atau mendapatkan Izin Pemerinta, dan setiap penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi harus memenuhi standar teknis yang telah ditentukan dan memiliki sertifikat perangkat.

Dalam pengoperasian, khususnya pada perangkat komunikasi radio dinas bergerak maritim atau pelayaran, perangkat tersebut wajib dioperasikan oleh Operator Radio yang memiliki sertifikat kewenangan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Oparator Radio.

Sementara itu, untuk komunikasi radio sektor perikanan oleh Nelayan, pemerintah secara khusus telah mengatur dalam beberapa regulasi khusus, melalui Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Komunikasi Radio Umum Untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan, serta Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 291 Tahun 2024 Tentang Pedoman Komunikasi Radio Umum Untuk Mendukung kegiatan Sektor Perikanan.

Kedua aturan ini menegaskan pentingnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio untuk komunikasi radio umum yang mendukung kegiatan sektor perikanan, agar tidak menimbulkan harmful interference terhadap pengguna spektrum frekuensi radio lainnya, serta menjadi pedoman komunikasi radio umum seperti etika dan tata cara komunikasi radio umum.

Peningkatan literasi dan kesadaran nelayan terhadap pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat atau perangkat telekomunikasi yang sesuai ketentuan merupakan kunci dalam mewujudkan komunikasi radio yang tertib dan aman.

Untuk itu, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan perlu dilakukan secara terarah dan adaptif dengan karakteristik nelayan. Pendekatan yang digunakan tidak hanya sebatas sosialisasi regulasi, tetapi juga melalui metode edukasi secara praktis tentang etika dan tata cara berkomunikasi di sektor maritim yang baik dan benar.

Langkah ini diharapkan dapat membantu nelayan memahami manfaat kepemilikan izin seperti IKRAN dan ISR, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap regulasi berbanding lurus dengan keselamatan dan efisiensi dan efektivitas aktivitas pelayaran nelayan di laut.

Lebih jauh, strategi Sosialisasi dan edukasi ini harus bersifat kolaboratif dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai pihak seperti DKP Provinsi Sulawesi Tengah, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas II Radio, KSOP, serta organisasi nelayan.

Sinergi lintas pihak akan memperkuat kapasitas nelayan dalam menggunakan frekuensi radio dan mengoperasikan perangkat komunikasi radio yang bijak dan aman.

Melalui program pembinaan dan Sosialisasi yang konsisten dan inklusif, diharapkan tumbuh nelayan yang terampil, sadar dan patuh regulasi, serta bertanggung jawab dalam penggunaan frekuensi radio, yang pada akhirnya mendukung terciptanya ruang komunikasi radio maritim yang aman, produktif, dan berkelanjutan di perairan Sulawesi Tengah.

Partisipasi dan Pemberdayaan Nelayan

Keberhasilan tata kelola penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi di sektor maritim, tidak hanya bergantung pada regulasi dan pengawasan serta pengendalian dari pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif nelayan sebagai pengguna utama.

Nelayan memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban penggunaan frekuensi radio dan memastikan penggunan perangkat radio yang sesuai standar teknis yang dipersyaratkan.

Sebagai pihak yang berada di garda terdepan dalam praktik komunikasi radio maritim, menjadi elemen penting dalam menciptakan ekosistem komunikasi radio yang aman dan tertib.

Untuk itu, pemberdayaan nelayan perlu diperkuat melalui pendekatan partisipatif, yang menempatkan mereka bukan sekadar sebagai objek penerima kebijakan, melainkan dapat berperan aktif sebagai agen perubahan dalam menciptakan budaya komunikasi radio yang tertib, aman, dan bertanggung jawab.

Salah satu upaya konkret, dengan menghadirkan Duta Nelayan Tertib Frekuensi di setiap kelompok nelayan atau pelabuhan perikanan di wilayah perairan Sulawesi Tengah. Duta Nelayan ini berperan sebagai penggerak, dan teladan dalam penerapan komunikasi radio yang sesuai ketentuan di sektor perikanan dan kelautan.

Mereka dibekali pemahaman mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio serta penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang sesuai standar maritim, serta pemahaman etika dan keterampilan tata cara berkomunikasi radio.

Dengan keterlibatan para duta ini, penyebaran informasi, proses edukasi, dan pembinaan dapat dilakukan secara lebih dekat dan efektif, karena pesan disampaikan oleh sesama nelayan yang memahami konteks sosial dan bahasa dikalangan mereka.

Lebih jauh, upaya tertib frekuensi radio dapat diperkuat melalui pembentukan Zona Tertib Frekuensi Radio terhadap wilayah perairan khususnya kawasan pelabuhan perikanan, dengan penerapan tata kelola penggunaan frekuensi radio yang tertib dan bebas gangguan.

Zona ini menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat nelayan dalam menjaga penggunaan frekuensi radio secara bijak dan tertib.

Melalui sinergi antara pendekatan pengawasan teknis dan pembinaan berkelanjutan, Zona Tertib Frekuensi diharapkan menjadi best practice keberhasilan tata kelola kolaboratif yang bisa direplikasi di daerah perairan laut lainnya.

Partisipasi aktif nelayan melalui Duta Nelayan Tertib Frekuensi dan Zona Tertib Frekuensi Radio ini bukan hanya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki (sense of ownership) dan tanggung jawab terhadap tata kelola komunikasi radio sektor maritim.

Pada akhirnya, startegi ini akan mengurangi potensi gangguan frekuensi, memperkuat jaminan keselamatan pelayaran, serta membangun ekosistem komunikasi radio yang aman, produktif, serta berkelanjutan di wilayah perairan Sulawesi Tengah.

Keberhasilan dalam mewujudukan penggunaan spektrum frekuensi radio serta alat dan perangkat telekomunikasi yang tertib, aman dan berkelanjutan, menuntut sinergi dan kolaboratif antar instansi pemangku kepentingan, serta partisipasi aktif nelayan sebagai pelaku utama.

Melalui startegi penguatan kapasitas kelembagaan, sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, serta pemberdayaan nelayan, diharapkan lahir kesadaran dan kepatuhan regulasi, etika dan tata cara komunikasi radio umum, serta terjaminnya keselamatan pelayaran sektor kelautan dan perikanan oleh nelayan.

Sinergi ini tidak hanya memperkuat kepatuhan tertibnya penggunaan spektrum frekuensi radio, tetapi berkontribusi langsung terhadap peningkatan keselamatan dan produktivitas sektor kelautan dan perikanan di wilayah perairan Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, tercipta ekosistem komunikasi radio maritim yang tangguh, adaptif dan mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara maritim yang maju, aman, produktif dan berdaya saing.

Penulis:
*) Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II .
**) Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angk. XIX Tahun 2025,