,.id – Anggota DPRD Kota , Mutmainah Korona, mendesak Polresta Palu dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak () agar menindaklanjuti secara serius kasus kekerasan seksual terhadap anak penyandang mental di Kota Palu.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan meskipun pihak keluarga korban sempat mencabut laporan, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik umum, bukan delik aduan.

Mutmainah menyoroti kabar bahwa salah satu telah melarikan diri sementara dua lainnya belum ditangkap. Ia menduga ada upaya pemberian uang kepada keluarga korban sehingga pelaporan dicabut.

“Proses hukum tidak boleh berhenti, negara wajib hadir melindungi korban,” tegasnya.

Menurut Mutmainah, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Kedua regulasi itu menegaskan tanggung jawab negara dan pemerintah dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan, termasuk pendampingan hukum dan rehabilitasi psikologis.

Ia juga meminta UPTD segera turun tangan memberi pendampingan dan penguatan kepada korban dan keluarganya yang juga mengalami keterbelakangan mental.

Selain itu, Polresta Palu diminta mempercepat penangkapan pelaku dan mengumumkan hasil visum dari RS Bhayangkara.

Sebagai bentuk solidaritas, Mutmainah menyatakan akan menginisiasi aksi sosial untuk membantu pemulihan mental dan kebutuhan ekonomi keluarga korban yang tergolong kurang mampu.