Palu,truestory.id- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah di Indonesia yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahap VII Tahun 2025 antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.
Kegiatan yang digelar secara daring pada Rabu (15/10/2025) ini diikuti Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido didampingi Sekdaprov Sulteng Dra. Novalina, MM dari Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi pemungutan pajak, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pemerintah daerah yang berkomitmen mendukung peningkatan penerimaan pajak.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak sekadar urusan administrasi, tetapi langkah strategis memperkuat basis data perpajakan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak menuju kemandirian fiskal daerah.
Sementara itu, Dirjen DJPK Askolani menjelaskan, PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) merupakan upaya nyata mendorong efisiensi administrasi perpajakan melalui kegiatan bersama dan pemanfaatan data terpadu.
“Kolaborasi yang kuat antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah akan memberikan manfaat besar bagi peningkatan PAD serta memperkuat ketahanan fiskal daerah,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga diikuti para kepala daerah dari 109 provinsi dan kabupaten/kota, pejabat eselon II DJP, serta kepala OPD terkait.