Sigi,truestory.id – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tengah kembali menunjukkan hasil signifikan. Menjelang akhir tahun 2025, Kanwil DJBC Sulbagtara bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan berhasil mengungkap jaringan besar rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sigi.
Dari operasi medio November tersebut, petugas menyita sedikitnya 3.224.000 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,1 miliar. Kasus itu kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi.
Selasa (2/12/2025) penyidik Bea Cukai resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sigi. Kedua tersangka masing-masing berinisial C (42) selaku pemodal, dan RJS (25) yang berperan sebagai koordinator pemasaran di wilayah Palu–Sigi.
Kajari Sigi, M Aria Rosyid, menyebut jumlah barang bukti yang disita sangat besar dan memberi dampak langsung pada potensi penerimaan negara. Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelanggaran cukai.
Kasi Pidsus Kejari Sigi, M Apriyadi, menambahkan bahwa restorative justice hanya dapat diterapkan bila tersangka bersedia membayar denda damai sebesar empat kali kerugian negara.
“Dalam kasus ini, tersangka tidak bersedia sehingga proses hukum dilanjutkan,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Sulteng, Krisna Wardhana, mengungkap pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat hingga ditemukannya lokasi penimbunan di BTN Baliase, Sigi.
Ia menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu industri rokok legal.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai UU Cukai.