Palu,truestory.id – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah resmi memiliki nakhoda baru. Indra Yosvidar dan Irfan Deny Pontoh terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua KI Sulawesi Tengah untuk periode 2025–2029.
Keduanya ditetapkan melalui rapat pleno perdana yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfo) Sulawesi Tengah, Jalan Kartini, Kota Palu, Selasa (9/12/2025) pagi.
Dalam suasana rapat yang berlangsung dinamis, para komisioner menyepakati struktur pimpinan KI Sulteng untuk empat tahun mendatang.
Indra Yosvidar, yang dipercaya sebagai ketua, menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.
“Alhamdulillah, pleno yang mengagendakan kelengkapan KI Sulawesi Tengah sudah dilaksanakan. Dan saya terpilih sebagai ketua, sementara wakil ketua dipercayakan kepada Irfan Deny Pontoh,” ujarnya kepada awak media.
Selain menetapkan ketua dan wakil ketua, pleno juga menghasilkan struktur lengkap dalam tubuh KI Sulteng.
M. Rizky Lembah ditetapkan sebagai Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, sebuah sektor strategis yang berperan langsung dalam menangani perselisihan terkait keterbukaan informasi publik.
Sementara Santi Rahmawaty dipercaya memimpin Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, yang akan berfokus memperkuat koordinasi antara KI dengan berbagai institusi, baik pemerintah maupun lembaga masyarakat.
Kemudian Hary Azis ditunjuk sebagai Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi, bidang yang bertugas memperluas pemahaman publik tentang pentingnya hak akses informasi.
Ketua KI Sulteng, Indra Yosvidar, menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab besar.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar-komisioner agar pelaksanaan tugas KI berjalan optimal.
“Kami bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta saling berkoordinasi untuk memastikan seluruh program berlangsung efektif,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Advokasi, Hary Azis, menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh badan publik di Sulawesi Tengah menerapkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menilai edukasi dan pemahaman yang tepat kepada masyarakat sangat penting agar hak atas informasi dapat digunakan secara benar.
“Kami akan memperkuat sosialisasi, edukasi, advokasi, serta monitoring dan evaluasi, sehingga pemahaman masyarakat sebagai pengguna informasi semakin meningkat,” tegasnya.
Dengan terbentuknya susunan pimpinan lengkap, KI Sulawesi Tengah diharapkan mampu bekerja lebih maksimal dalam memastikan transparansi dan keterbukaan informasi di daerah ini berjalan sesuai regulasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap badan-badan pelayanan informasi.