,.id — Seorang wartawan Media Alkhairaat, MY (41), melaporkan dugaan transaksi pembelian melalui ke Polresta . Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan tindak lanjut.

Laporan bernomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/Polresta Palu itu dibuat pada Jumat, 28 November 2025. MY mengaku kecewa karena proses penanganan Reserse Kriminal terkesan lamban.

Ia menyebut sempat ada mediasi pada 12 Desember 2025, namun tidak menghasilkan keputusan, meski penyidik menjanjikan pemeriksaan lanjutan.

Kasus bermula saat melihat iklan Calya seharga Rp92 juta di . Setelah negosiasi, harga disepakati Rp80 juta.

kemudian mengecek unit di rumah seorang perempuan berinisial IG dan diarahkan mentransfer uang ke rekening yang disebut terlapor. Setelah dana ditransfer, kontak terlapor tak lagi aktif.

MY menilai ada kejanggalan dalam proses pelaporan, termasuk penolakan mencantumkan IG sebagai terlapor. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp80 juta.