Jakarta,truestory.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana pasar modal terkait manipulasi transaksi saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) dan melimpahkan berkasnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi ini disampaikan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pada Rabu, 15 Januari 2026.
Perkara ini bermula dari dugaan transaksi semu atau menyesatkan pada perdagangan saham SWAT sepanjang Juni hingga Juli 2018.
Para tersangka diduga melakukan transaksi saham secara terkoordinasi melalui rekening efek pihak nominee di sembilan perusahaan efek berbeda, sehingga menimbulkan gambaran palsu mengenai harga dan minat pasar terhadap saham SWAT.
Dari hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut tercatat menghasilkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi.
Volume transaksi mencapai 639,7 juta saham atau 14,7 persen dan nilai transaksi sekitar Rp230,8 miliar atau 13,3 persen.
Modus dugaan manipulasi meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mengerek harga, hingga strategi buying market impact selama periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
OJK menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 91 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 104 UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan pada Selasa (13/1), tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
Ismail menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat.