,.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan profesi jurnalistiknya.

MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai perlindungan yang mencakup mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice. Putusan dibacakan pada sidang di Gedung MK, Senin (19/1).

Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan norma perlindungan hukum bagi wartawan merupakan bagian penting dari jaminan kebebasan pers dalam negara demokrasi.

Menurutnya, Pasal 8 tidak boleh dipahami sempit hanya sebagai perlindungan administratif, melainkan sebagai pengakuan bahwa kerja jurnalistik adalah implementasi hak konstitusional atas kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi.

Guntur menambahkan, perlindungan harus melekat sejak proses peliputan hingga publikasi, selama dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan perundang-.

Karena itu, wartawan tidak boleh diperlakukan sebagai pihak yang mudah diseret ke ranah pidana atau gugatan pembungkaman.

Lebih jauh, MK menilai sanksi pidana dan perdata bukan instrumen utama penyelesaian sengketa pers, melainkan opsi terakhir apabila mekanisme di Dewan Pers gagal dilakukan.

Putusan ini disertai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.