BANGGAI, TRUE STORY – Penanganan tiga kasus besar yang terjadi di wilayah Kabupaten Banggai hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ketiga kasus tersebut meliputi kebakaran kapal yang menewaskan tiga orang, kebakaran mobil pengangkut BBM, serta kecelakaan truk di kawasan Pelabuhan Luwuk.
Kasus pertama adalah kebakaran Kapal KM Maryam Indah yang terjadi pada 12 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.
Insiden tersebut menelan tiga orang korban meninggal dunia. Namun hingga kini, hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kasus kedua terjadi pada 8 November 2025 malam, berupa kebakaran satu unit mobil pick up di seputaran Jalan Imam Bonjol KM 2, Luwuk.
Dalam kejadian itu, petugas menemukan 34 jerigen berisi pertalite dan solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi.
Kasus ini kuat dikaitkan dengan dugaan praktik BBM ilegal, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum.
Sementara kasus ketiga adalah insiden mobil truk berwarna biru yang bermuatan solar tumpah di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Pelabuhan Luwuk, pada 9 Desember 2025.
Peristiwa tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pelabuhan, namun penanganannya juga dinilai belum transparan.
Sorotan terhadap lambannya penanganan ketiga kasus ini mengemuka dalam silaturahmi Kapolres Banggai bersama awak media yang digelar di Mapolres Banggai, kawasan Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (19/1/2026).
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan BBM ilegal, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, SIK, menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena masih baru menjabat.
“Terkait pertanyaan BBM ilegal, saya belum bisa menjawab pertanyaan itu karena saya baru menangani hal ini. Nanti saya akan dalami ke Kasat Reskrim terkait kasus BBM,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan komitmennya untuk mempelajari seluruh kasus yang menjadi perhatian publik dan memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan tersebut menuai perhatian dari masyarakat dan awak media. Sejumlah pihak berharap Polres Banggai segera menunjukkan langkah konkret dan transparan dalam menuntaskan kasus-kasus yang menyangkut keselamatan jiwa dan dugaan pelanggaran distribusi BBM.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait dugaan BBM ilegal, Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, SIK, mengaku belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena baru menjabat.
“Terkait pertanyaan BBM ilegal, saya belum bisa menjawab secara detail karena saya masih baru menangani hal ini. Nanti akan saya dalami bersama Kasat Reskrim,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan komitmennya untuk mempelajari seluruh kasus yang menjadi perhatian publik dan memastikan penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, STrK, SIK, MH, dalam konferensi pers capaian kinerja Polres Banggai selama tahun 2025 yang di gelar di Polsek Luwuk, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangani dua perkara terkait BBM ilegal di Kabupaten Banggai sepanjang tahun lalu.
Menjawab pertanyaan awak media terkait kasus kebakaran kapal dan mobil pick up di KM 2 yang hingga kini belum menetapkan tersangka, Kasat Reskrim yang baru menjabat tersebut menyatakan masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Berkaitan dengan persoalan itu, kami cek dulu ya,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait perkembangan terbaru dari ketiga kasus tersebut.