Palu,truestory.id —Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 11 temuan terkait perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum sektor pertambangan di Sulawesi Tengah. Temuan itu terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2025 yang diterima Wakil Gubernur Sulteng, Reny A. Lamadjido, Rabu (28/1/2025).
Dokumen tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan terkait pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam aktivitas usaha pertambangan selama Tahun Anggaran 2023 hingga triwulan III 2025.
BPK mencatat sedikitnya 11 temuan yang dikelompokkan dalam tiga klaster utama. Pertama, temuan mengenai perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan.
Kedua, temuan berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup beserta pemanfaatan kawasan hutan. Ketiga, temuan terkait penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan dan penggunaan kawasan hutan.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan struktural dalam tata kelola sektor pertambangan, baik dari sisi perizinan hingga penegakan regulasi.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Reny menekankan bahwa meski kewenangan perizinan pertambangan kini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran signifikan dalam fungsi pengawasan.
Ia menegaskan bahwa Sulawesi Tengah memiliki potensi ekonomi pertambangan yang besar, namun pengelolaan yang tidak taat aturan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan hingga mengancam keselamatan warga.
“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar, namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Reny.
Ia turut menyoroti keterbatasan inspektur tambang serta SDM teknis di Dinas ESDM, terutama yang memiliki kompetensi dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menurutnya, hal tersebut menjadi tantangan serius yang harus mendapat penanganan bersama agar kontrol dan pengawasan berjalan efektif.
Sebagai bentuk komitmen, Reny memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tegasnya.