,truestory.id- Di tengah tuntutan akan keterbukaan informasi kepemiluan, turun langsung menemui KPU . Audiensi itu membahas penguatan PPID dan evaluasi layanan informasi yang dinilai semakin strategis menjelang agenda politik nasional, Rabu (28/01/2026) sore.

Rombongan yang dipimpin langsung ketuanya, Indra Yosvidar, bersama jajaran komisioner dan sekretariat KI Sulteng.
Rombongan KI Sulteng diterima langsung ketua KPU Sulteng, Darmiati, didampingi anggota KPU Sulteng, Risvirenol, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaran Pemilu dan Hukum, Cherly Trisna Ilyas.

Agenda utama dari audiensi yang dilakukan KI Sulteng ke KPU Sulteng adalah koordinasi dan sinergi dalam penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU serta riviu implementasi Standar Layanan Informasi Publik.

Hal ini menjadi krusial mengingat KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengelola data dan informasi strategis, mencakup tahapan, hasil, hingga layanan kepemiliuan yang bersinggung langsung dengan hak masyarakat atas informasi.

Ketua KI Sulteng, Indra Yosvidar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan salah satu agenda utama KI Sulteng untuk memperkuat hubungan kelembagaan dengan KPU Sulteng, khususnya dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

‘’Kami berterima kasih kepada jajaran KPU Sulteng telah menerima kunjungan KI Sulteng untuk meningkatkan koordinasi maupun sinergis antara KI Sulteng dengan KPU Sulteng. KI Sulteng siap mendukung penguatan PPID dan memastikan setiap layanan informasi di KPU sesuai dengan standar yang berlaku,” ujar Indra.

Koordinasi Bidang Kelembagaan dan Kerjasama KI Sulteng, Santi Rahmawaty, menambahkan, bahwa KI Sulteng akan terus mendorong badan publik, termasuk KPU, untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya kelembagaan.

‘’Ini penting karena keterbukaan informasi menjadi salah satu pilar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di khususnya di ,” ungkap Santi.

Sementara itu, Ketua KPU Sulteng, Darmiati, menegaskan komitmen KPU Sulteng untuk terus memperbaiki layanan informasi publik, baik dari sisi regulasi, kapasitas PPID, maupun kualitas layanan kepada masyartakat.

“Tentu dalam konteks ini, kami ingin mendapatkan perspektif dan masukan karena di KPU Sulteng banyak sekali data hasil pemilu dan sebagainya. Di satu sisi KPU memedomani Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik No. 14 Tahun 2008, pada sisi lain juga Undang-Undang Pemilu,” jelas Darmiati.

Dengan terjalinnya sinergis yang lebih erat, KI Sulteng optimis bahwa keterbukaan informasi publik di Bidang Kepemiluan dapat berjalan lebih optimal, mendukung terwujudnya pemilu yang inklusif, transparan dan berintegritas.