Palu,truestory.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Memasuki awal tahun 2026, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu, tepatnya di Kecamatan Palu Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis malam (29/1/2026) sekitar pukul 21.55 WITA di Jalan Kasoari. Dalam operasi itu, personel Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan seorang pria berinisial AAD (25), warga Kota Palu, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan di kawasan Palu Selatan yang diduga menjadi jalur peredaran narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan di bagian dasbor tempat kaki sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku.
“Barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram berhasil kami amankan bersama pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sembiring, Jumat (30/1/2026).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning.
AAD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat.
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di wilayah rawan, guna menekan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah.