,.id- Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan komitmennya untuk mewujudkan seluruh desa di sebagai desa antikorupsi. Menurutnya, desa harus menjadi garda terdepan dalam pencegahan praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat menyerahkan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, yang berhasil meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional Tahun 2023.

Penyerahan penghargaan berlangsung di sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Deklarasi Desa/Kelurahan Bersih dari (Bersinar), di Halaman Pogombo Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2).

Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga menetapkan 12 desa sebagai Calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.2.5/082.1/Dis.PMD-G.ST/2025. Acara ini turut disaksikan langsung oleh Menteri Desa, H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.

Kedua belas desa tersebut berasal dari berbagai kabupaten, antara lain Parigi Moutong, , Donggala, Utara, Toli-Toli, Banggai Raya, Sigi, , Tojo Una-Una, hingga Buol.

Seluruh desa akan mengikuti tahapan pendampingan dan penilaian desa antikorupsi hingga Desember 2026.

Proses pendampingan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi oleh pemerintah provinsi dan kabupaten terhadap indikator tata kelola desa. Hasilnya akan dinilai secara final oleh KPK RI.

“Harapan kita bukan hanya dua belas desa. Kalau bisa lima puluh, seratus, bahkan seluruh desa di Sulawesi Tengah menjadi desa antikorupsi,” tegas Anwar Hafid.